Tidak Ditahan seperti Adam Deni, Kartika Putri Adukan Kasus Richard Lee ke Kapolri

Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:57 WIB
loading...
Tidak Ditahan seperti...
Kartika Putri meminta keadilan kepada Kapolri untuk memproses kasusnya dengan baik, dan berharap Richard Lee bisa dijebloskan ke penjara seperti Adam Deni. / Foto: MPI/Intan Afika Nuur Aziizah
A A A
JAKARTA - Aktris Kartika Putri pernah melaporkan dokter Richard Lee karena menuding produk kecantikan yang diulasnya merupakan kosmetik abal-abal.

Hingga kini, perseteruan Kartika Putri dengan Richard Lee masih terus berlanjut. Richard juga sempat diamankan pihak kepolisian terkait kasus akses ilegal karena berusaha login ke akun Instagram miliknya yang sudah disita pihak berwajib.

Akan tetapi, tak berselang lama, Richard dibebaskan setelah pengajuan penangguhan penahanannya diterima polisi. Dan hal itu pun membuat geram dan heran Kartika Putri.

Baca juga: Kartika Putri Beberkan Alasan Polisikan Dokter Richard Lee

Istri Habib Usman bin Yahya itu kemudian membandingkan kasus Ahmad Sahroni yang melaporkan Adam Deni terkait akses ilegal dengan kasus Richard yang juga menjadi tersangka kasus serupa.

Menurutnya, Adam Deni saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani persidangan, sedangkan Richard masih melenggang bebas di luar. "Kenapa kasus yang sama perlakuan yang beda?" tanya Kartika Putri saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

"Saya telaah dari laporan bapak Ahmad Sahroni terhadap AD, kasusnya adalah ilegal akses jadi UU ITE juga, kasusnya sangat cepat, tidak seperti saya 1 tahun lebih," tutur Kartika.

Kartika Putri kemudian menyentil soal keadilan hukum bagi semua warga Indonesia. Dia meminta keadilan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memproses kasusnya dengan baik dan berharap Richard Lee bisa dijebloskan ke penjara, sama seperti Adam Deni.

"Saya minta tolong untuk Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk memperhatikan kasus ini dengan seksama karena dua kali tersangka ditangkap pak, dua kali ditangguhkan," ungkap Kartika.

"Semoga bisa memberi kesamarataan di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan di mata hukum, hak semua bisa diterima seluruh warga negara Indonesia, sama rata tidak dipilah-pilih. Itu aja," sambungnya.

Seperti diketahui, Richard Lee memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Fuji Dikabarkan Terima Uang dari Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal

Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Namun selang beberapa hari, Richard Lee dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)